Usaha concrete batching plant ini tidak sesuai zonasi yang dikeluarkan Dinas CKTRP DKI
Teropongtimeindonesia.online-Jakarta-Sebanyak 120 personel gabungan Satpol PP, Dishub, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), TNI, Polisi, PPSU dan Dinas Sumber Daya Air, Selasa (23/3), menertibkan usaha concrete batching plant (pembuatan beton) di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kasatpol PP
DKI, Arifin mengatakan, usaha concrete batching plant ini tidak
sesuai dengan zonasi yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan
Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta. Sebelum dilakukan penertiban, DCKTRP telah
melayangkan surat peringatan pertama, kedua dan surat segel pada Desember 2020
lalu.
"Usaha concrete
batching plant ini tidak sesuai zonasi yang dikeluarkan Dinas CKTRP DKI.
Otomatis usaha ini juga tidak memiliki perizinan apapun, hingga hari ini kami
lakukan penertiban," ujarnya.
Ditegaskan
Arifin, penertiban dilakukan dengan membongkar bangunan kantor, tempat tinggal
karyawan dan bangunan lain yang ada di lokasi dengan menggunakan dua eskavator.
"Penertiban
dilakukan untuk mengembalikan Jakarta menjadi kota yang bersih, nyaman, asri,
sehat dan sesuai zonasi.
Edwin Asmara.

Tidak ada komentar