Teropongtimeindonesia-Sultra- Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menyeret nama Yusmin pada Perusahaan Pertambangan PT. Toshida Indonesia terus menjadi sorotan. Bahkan hingga saat ini ia sedang menjalani proses tahanan Kejati. Salah satu aktivis Sultra Wawan Soneangkano terus menyuarakan agar kasus Yusmin tersebut betul-betul diungkap secara transparansi oleh pihak Kejati Sultra.
Dari ditetapkannya sebagai Tersangka, menjadi Tahanan, hingga nama Yusmin bergulir di Pengadilan Negeri Kendari, beberapa Aktivis Sultra yang langsung dipimpin oleh Wawan Soneangkano terus memberikan pengawalan terhadap penegak hukum.
Saat dihubungi beberapa Awak media untuk dimintai tanggapannya terkait dengan berjalannya proses praperadilan kasus dugaan korupsi yang menyeret Yusmin di Pengadilan Negeri Kendari, Wawan Soneangkano menyampaikan bahwa proses hukum yang sedang ditempuh oleh Yusmin di Pengadilan merupakan hal wajar.
"Anggaplah, itu bagian dari jalan perlawanan dia karena tidak mau mengakui kesalahan yang ia lakukan saat menjabat sebagai Kabid Minerba di Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2019 lalu. Karena kalau Yusmin adalah orang yang bijaksana dan bertanggungjawab, mestinya Yusmin ngaku aja bahwa berjalannya PT Toshida Indonesia ini secara Ilegal, adalah perbuatannya. Dan Yusmin harus bertanggung jawab karena berhasil diciduk oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kata Wawan, 17/072021.
Menurutnya, sewaktu Yusmin menjabat sebagai Kabid Minerba di Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, mestinya Yusmin telah mengetahui bahwa PT Toshida Indonesia ini sebenarnya sudah tidak layak lagi untuk beroperasi, karena ada kewajiban yang belum ia tunaikan sepanjang tahun 2010 hingga 2020.
"Namun meskipun demikian, Yusmin tetap mebiarkannya dan malah mengeluarkan Perpanjangan Izin RKAB. Kan ini gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, atau tindakan yang cacat administrasi dan melawan Hukum", ucap Wawan.
Sementara itu, Pemenuhan Kewajiban PT Toshida Indonesia terhadap negara yang belum dipenuhi, dalam hal ini penunggakan karena tidak membayar Retribusi Penerimaan Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH) sejak 2009 hingga 2020.
Inikan tidak mungkin tidak diketahui oleh Dinas ESDM. Artinya, kalau ESDM tidak mengetahui itu, berati selama itu juga mereka makan gaji buta dong, alias kerja kosong. Lalu ternyata pura - pura tidak tau, nah Kenapa Suda diketahui bahwa ia telah menunggak PNBP PKH, tapi terus dibiarkan. Kan aneh ini. Atau mungkin Perusahaan tidak memasukan LPJ di ESDM? Nah trus LPJ lari ke mana? Sementara saat beroperasi, kebijakan dalam kepengurusan Izin - izin Perusahaan Tambang masih menjadi wewenangnya Daerah, dan wilayah Provinsi", Kata Wawan.
Pasalnya, ketika Perusahaan Tambang telah menunggak PNBP, maka tidak ada alasan buat ESDM tidak bertindak. ESDM harus Segerah mengirim Surat Permohonan di Kementerian Minerba ESDM untuk Segerah melakukan pemblokiran terhadap akun PNBP Perusahaan. Supaya tidak lagi beroperasi sampai perusahaan menunaikan kewajibannya. Nah setelah Perusahaan telah menunaikan kewajibannya, maka ESDM kembali menyurat di kementerian untuk diaktifkan kembali agar dapat beroperasi. Sekarang, apakah Dinas ESDM telah memberikan Permohonan kepada Kementerian untuk memblokir akun PNBP PT. Toshida Indonesia? Artinya bahwa, kalau dinas ESDM suda melakukan itu namun terus beroperasi, berati ada mafia penerbit izin dari pejabat terkait. Nah kelirunya sekarang, Pejabat telah berhasil diciduk oleh penegak hukum, tapi ia mengelak. Kan lucu ini, Beber Wawan sambil ketawa sedikit saat menyampaikan tanggapannya kepada Awak Media.
Lanjut Wawan Soneangkano dalam penyampaiannya, sekarang ditengah cacatnya Perusahaan PT. Toshida Indonesia untuk beroperasi, apa dasar Sdr. Yusmin sampai berani bertindak mengeluarkan Perpanjangan Izin RKAB? Tanya Wawan.
Hematnya, dalam pemberian izin perpanjangan Ilegal itu, Wawan menduga bahwa transaksi Suap menyuap keras terjadi antara pihak perusahaan dan Oknum Pejabat yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Kabid Minerba ESDM Sulawesi Tenggara.
Tentu, ini merupakan sebuah tindakan yang itu telah menjadi rencana para penjahat lingkungan untuk meraih pundi - pundi rupiah yang dapat memperkaya diri sendiri dan menyengsarakan banyak rakyat Indonesia khususnya wilayah Sulawesi Tenggara. Sebab keberanian Sdr. Yusmin dalam memberikan perpanjangan Izin RKAB Perusahaan Pertambangan itu tidak mungkin berjalan sendiri. Tapi ada orang yang kami duga lebih tinggi lagi jabatannya sebagai pelindung, Ucap Wawan.
Sebagai orang yang bertanggungjawab, Mestinya Sdr. Yusmin ini harus memberikan keterangan yang terang benderang dihadapan Hakim dan Jaksa agar menyebut daftar nama oknum - oknum yang saat itu bekerja sama dengannya dalam pemberian Izin Perusahaan untuk beroperasi Ilegal Bukan melawan Kejati, hehehehe. Kan lumayan prestasi itu, ketika Yusmin dapat membantu Penegak Hukum dalam memberantas habis mafia - mafia korup di Sultra ini, Uangkap Candaan Wawan sambil tertawa.
Olehnya itu, sebagai mitra kritis pemerintah, kami tidak mau nama baik instansi pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara tercederai oleh satu orang demi kenyamannya. Sehingga, berdasarkan uraian di atas, kami meminta secara kelembagaan agar kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara betul - betul menunjukan keseriusan dan profesionalitasnya dalam menangani kasus yang menyeret nama mantan Kabid Minerba Sdr. Yusmin ini.
Sebab, dalam pemeriksaan saksi ahli dari Tim Tersangka kami menduga ada yang coba - coba mengintervensi pihak kejaksaan dari luar Persidangan. Hal itu kemudian, Tentuh kami anggap sebagai pemicuh konflik agar orang dari pihak Yusmin menekan batin dan psikologis Penegak hukum dalam hal ini Kejati Sultra agar melemahkan gerakan penuntasan kasus ini, dan kami juga melihat pernyataan saksi ahli dari si Tersangka hanya sebagai dalil untuk menyelamatkan Sdr. Yusmin dari tersangkanya kasus Dugaan tindak Pidana Korupsi Kata Wawan.
Seperti yang juga disampaikan oleh Kejati Sultra yang di kutip dari laman Sultra.Tribunnews tentang penrbitan izin izin perusahaan tambang oleh Sdr. Yusmin. Kami juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus ini, agar membuka secara transparansi daftar nama perusahaan yang Sdr. Yusmin terbitkan selama ia menjabat sebagai Kabid Minerba ESDM Sulawesi Tenggara, Tegas Wawan.
Tak sampai disitu saja, Wawan juga selaku aktivis yang memimpin gerakan pengawalan kasus yang menyeret nama Sdr. Yusmin ini menegaskan kepada Hakim Pengadilan Negeri Kendari agar dalam setiap putusan persidangan bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya, dan tidak menerimah komunikasi maupun lobi yang dapat menyelamatkan Sdr. Yusmin selaku pemberi Izin agar Perusahaan dapat beroperasi secara Ilegal, waktu ia menjabat sebagai Kabid Minerba ESDM Sulawesi Tenggara, demi hukum yang adil dan beradab. Tutup Wawan Soneangkano.N
Tidak ada komentar