Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Silmy Karim hadiri Cambodia-Indonesia Bilateral Meeting on Immigration Matters pertama di Phnom Penh – Kamboja, Rabu (13/03/2024).
Direktur Jenderal Imigrasi Kamboja, Letnan Jenderal SOK Veasna dan Dirjen Imigrasi Indonesia, Silmy Karim membahas upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang, kejahatan internasional hingga kerjasama pengelolaan perbatasan.
Dalam forum tersebut, Imigrasi Kamboja menekankan komitmen yang sama untuk memberikan perlindungan kepada WNI yg jumlahnya tidak sedikit.
Kementerian Dalam Negeri Kamboja mencatat, saat itu terdapat lebih dari 73.000 WNI yang tinggal di Kamboja. Jumlah tersebut termasuk 58.307 orang WNI yang memiliki izin kerja secara sah di Kamboja. Demikian informasi yg tercantum dalam laman Ditektorat Jenderal Imigrasi.
Sejumlah WNI yg memiliki izin kerja di Kamboja tersebut berarti memiliki izin tinggal yg sah dari Imigrasi dan memiliki perjanjian kerja dengan majikan yg materinya sesuai dengan ketentuan yg berlaku di sana.
Hal yg perlu untuk menjadi perhatian pemerintah kita yaitu bagaimana cara atau upaya untuk melindungi hak-hak mereka sebagai pekerja migran sepenuhnya.
Jika kita merujuk pada berita-berita tahun 2022-2024 yg terkait dengan WNI Bermasalah (WNIB) di Kamboja, mereka itu rata-rata tertipu oleh orang yg menjanjikan memberikan pekerjaan. Mayoritas para korban akhirnya terpaksa bekerja dalam tekanan pada industri perjudian (casino dan judi online) atau investasi bodong yg customenya ialah WNI di seluruh dunia.
Penulis pernah menolong secara administrasi dan finansial pemulangan atas 2 orang WNIB yg bekerja sebagai customer service perusahaan perjudian online di daerah Poi Pet perbatasan Thailand dan Kamboja, yg bersengketa dengan majikannya sementara paspor mereka ditahan oleh majikannya. Baca opini saya berjudul "Jeritan WNI Terjerat Di Perbatasan Thailand Kamboja (10/10/2023)."
Penulis pernah juga mempekerjakan J seorang laki-laki asal Banten sebagai sopir. Dia yg berstatus mahasiswa itu terjerat permainan judi online dan pinjaman online.
Dia telah memiliki paspor baru dari Imigrasi Banten yg disediakan oleh calon majikannya (WNI staf perusahaan judi online di Kamboja) tetapi kemudian J tidak mau berangkat karena ia takut akan semakin dalam terperosok ke belantara industri judi online atau pinjaman online.
Lalu apakah dengan terbitnya Surat Menteri Kominfo No.B-1678/M.KOMINFOPI.02.02/06/2024 tanggal 21 Juni 2024 yg isinya meminta agar Penyelenggara Komunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point) untuk memutuskan akses komunikasi internet menyangkut judi online dari dan Ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3x24 jam (hari kerja) sejak surat itu terbit, kemudian kegiatan judi online yg dilakukan oleh para WNI di seantero dunia itu akan redup?
Jika surat permintaan itu berlaku efektif, maka terjadi pengurangan jumlah uang masuk dari penjudi sehingga akan ada ribuan WNI yg bekerja dalam industri perjudian di Kamboja menjadi pengangguran, terkena PHK. Ini pasti akan menjadi beban baru pemerintah dan masyarakat sebagaimana telah dimuat dalam opini saya sebelumnya yg berjudul "Buah Simalakama Gegara Judol dan Pinjol" (23/06/2024).
Mari kita cermati satu, dua atau tiga bulan ke depan.
Jika KBRI Phnom Penh pada bulan Juli, Agustus 2024 dan seterusnya banyak mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dapat dipastikan bahwa para pemegang SPLP itu ialah WNIB eks operator judi online yg bisa disebabkan karena paspornya hilang, dihilangkan, rusak, dirusak atau ditahan majikan.
Paspor yg dihilangkan atau dirusakkan biasanya untuk menutupi jejak keimigrasian para pemegangnya sehingga diharapkan bahwa ketika mengurus kepulangannya tidak terlalu ribet pada saat memohon izin keluar (exit permit) dari imigrasi, memohon surat berkelakuan baik dari polisi setempat dan pengurusan di KBRI Phnom Penh.
Bagaimana ketika mereka tiba di Indonesia ? Tidak ada masalah, tinggal ikuti pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional atau Pelabuhan Laut Internasional.
Baru ketika mereka akan memohon paspor yg baru sebagai penggantinya, mereka harus membawa paspor lama atau SPLP, mengikuti prosedur pemeriksaan (Berita Acara Pemeriksaan/BAP) oleh petugas imigrasi dan kemudian membayar biaya denda paspor hilang/rusak sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah).
Untuk menghadapi ancaman ledakan pengangguran tersebut di atas, mungkin kita bisa mendorong para WNI tersebut untuk tetap berkelana di negeri rantau, menjadi diaspora untuk selamanya. Mereka kita dukung untuk berjuang hidup di negeri orang guna mengumpulkan pundi-pundi devisa negara, menjadi pahlawan devisa.
Sedangkan yg kembali ke tanah air secara rutin cukup cuannya saja (devisa) sementara tuan atau nyonya pulang kampung cukup sewaktu-waktu.
Dengan mereka menjadi diaspora untuk selamanya, beban kependudukan di dalam negeri tidak semakin bertambah sedangkan devisa dari luar negeri mengalir terus dan kita juga memiliki investasi bernuansa kebangsaan untuk dipetik pada masa mendatang.
Jika mereka mampu bertahan dengan baik, maka mereka akan menjadi diaspora Indonesia yg menjadi tuan di rumah orang lain, di negeri asing, mereka ialah para diplomat kebudayaan.
Mereka dan atau anak cucu, cicit serta ketururannya bisa menjadi pengusaha, pegawai pemerintah, politisi, tokoh agama atau menjadi penguasa di negeri orang seperti halnya banyak keturunan WNI menjadi penguasa/pengusaha di Malaysia.
Thailand negara tetangga Kamboja merupakan sasaran yg empuk untuk para diaspora tumbuh dan berkembang. Demikian juga dengan Taiwan yg di sana banyak WNI yg tinggal dan bekerja.
Kenapa kedua negara itu empuk untuk dikuasai oleh para diaspora Indonesia?
Karena di kedua negara itu banyak WNI yg berpotensi untuk berkembang biak, sementara tuan rumahnya telah melegalkan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ) sehingga diyakini bahwa mereka tidak akan memiliki keturunan. Queer adalah kelompok orang yg masih mempertanyakan identitas seksual mereka.
Mereka para penganut LGBTQ itu akan punah dengan sendirinya atau meninggalkan negerinya dengan pertumbuhan jumlah penduduk yg semakin berkurang.
Semoga saja para diaspora Indonesia bisa mewujudkan perluasan wilayah berbudaya Indonesia atau setidaknya mewujudkan kembali Sumpah Palapa dari Mahapatih Gajah Mada yg diucapkan pada tahun 1336 Masehi ketika Raja Hayam Wuruk berkuasa di Kerajaan Majapahit.
Kementerian Luar Negeri, Imigrasi pasti akan memfasitasinya dan memberikan pelindungan atas mereka sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Kiranya terhadap misi diplomasi kebudayaan, perluasan hegemoni atau operasi perluasan kedaulatan dimaksud, diperkuat oleh instansi intelijen. Daripada membiayai Tim Bola Volley di dalam negeri, lebih banyak angka positif jangka panjang yg bisa diraih untuk kejayaan penyebaran falsafah bangsa kita yaitu Pancasila.
(Dodi Karnida HA., Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021).

Tidak ada komentar