Teropongtimeindonesia-Jakarta-Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan bahwa masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman dapat menitipkan kendaraan mereka di fasilitas milik pemerintah. Mereka bisa menitipkan kendaraannya di kantor kelurahan, kecamatan, hingga kantor wali kota di seluruh wilayah Jakarta tanpa dipungut biaya.
Kebijakan ini untuk memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan kendaraan mereka saat mudik.
"Tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan mengizinkan bagi para pemudik yang kemudian menitipkan kendaraannya, terutama motornya di kantor-kantor yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta," ujar Pramono, di Puskeswan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (18/3).
Selain fasilitas penitipan, Gubernur juga menyoroti risiko keselamatan bagi pemudik yang memaksakan diri menggunakan sepeda motor untuk perjalanan jauh. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memfasilitasi pengangkutan sepeda motor melalui program mudik gratis.
"Ketika kami menyelenggarakan mudik gratis yang jumlahnya kurang lebih 35.000 akhirnya, 744 bus, kami juga memberangkatkan truk kurang lebih untuk mengangkut 900 motor," jelas Pramono.
Menurut dia, perjalanan jauh menggunakan sepeda motor akan terasa sangat melelahkan bagi pemudik. Pramono meyakini, program mudik gratis dan penyediaan fasilitas pengangkut kendaraan sepeda motor akan sangat membantu perjalanan masyarakat.
"Sekarang ini sudah praktis, mereka sudah sebagian besar di kampung halamannya masing-masing dan itu berjalan dengan baik dan selamat," kata dia.
Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2026 mengenai imbauan menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum selama hari raya Idulfitri 1447 H.
Imbauan ini berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta pada 13 Maret 2026. Pemprov DKI menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana kondusif selama masa mudik lebaran.
Dalam Surat Edaran ini, para wali kota, bupati, camat, hingga lurah diminta untuk menyediakan lahan parkir di kantor masing-masing sebagai tempat penitipan kendaraan. Upaya ini diambil untuk meminimalisir risiko kehilangan kendaraan yang ditinggal di rumah tanpa pengawasan.
"Menyediakan Iahan parkir di Kantor Walikota/Bupati, Camat, dan Lurah sebagai tempat penitipan kendaraan selama arus mudik Idulfitri 1447 H/2026 M mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026 tanpa dipungut biaya," demikian bunyi Surat Edaran tersebut.

Tidak ada komentar