Teropongtimeindonesia -Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta meloloskan 6 (enam) karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana menyebutkan, 6 (enam) karya budaya yang ditetapkan, yaitu Panggal Betawi, Tamat Quran, Sayur Sambal Godog, Silat Gerak Saka, Asinan Betawi dan Golok Betawi.
"Alhamdulillah, ini merupakan capaian yang luar biasa bagi Pemprov DKI,
karena mengalami peningkatan dari awalnya yang hanya berhasil meloloskan 1
(satu) karya budaya di tahun 2020 yaitu Silat Sutera Baja, dan sekarang
bertambah 6 (enam) karya budaya lagi," ujarnya di Kantor Disbud DKI
Jakarta, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/11).
Lebih lanjut, Iwan menerangkan, penetapan karya budaya menjadi Warisan Budaya
Takbenda ini tidak terlepas dari kolaborasi dan kerja sama dengan Lembaga
Kebudayaan Betawi, Balai Pelestarian Nilai Budaya Jawa Barat, serta dukungan
dari berbagai pihak dalam membantu proses pengumpulan data, pembuatan video,
hingga pengkajian karya budaya yang diusulkan.
Dengan ditetapkannya karya budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda ini,
diharapkan dapat melestarikan karya budaya tersebut dari kepunahan dan menjadi
kebanggaan bagi warga Jakarta, khususnya masyarakat Betawi. Selain itu,
penetapan Warisan Budaya Takbenda juga dapat menjadi motivasi bagi para pelaku
seni lainnya untuk mencatatkan karya budayanya dan diusulkan sebagai Warisan
Budaya Takbenda, sehingga semakin banyak khasanah budaya yang berkembang di
Jakarta.
"Tidak hanya itu, Warisan Budaya Takbenda Provinsi DKI Jakarta ini juga
dapat dijadikan muatan lokal dalam kurikulum sekolah, sehingga para peserta
didik yang merupakan generasi penerus bangsa dapat mengenal dan melestarikan
Warisan Budaya Takbenda di Provinsi DKI Jakarta," terangnya.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Republik Indonesia menyampaikan hasil Sidang Pleno Tim Ahli Warisan Budaya
Takbenda Indonesia terkait Usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021
pada tanggal 26 Oktober 2021 secara virtual. Kemudian, pembacaan hasil sidang
Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021 dilakukan pada tanggal
29 Oktober 2021 oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Edwin asmara
Tidak ada komentar