Beranda
hukum
Internasional
nasional
Opini
Politik
BIARKAN SERDA SATRIA MENJADI WARGA NEGARA ASING
Penulis mengikuti pelatihan menembak (dokumen pribadi)

Oleh : Dodi Karnida
Sudah viral dalam berbagai pemberitaan bahwa Serda Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI AL bergabung menjadi tentara Rusia. 

Namanya terus menjadi sorotan publik setelah mengaku ikut bertempur dalam konflik Rusia-Ukraina.
 
Ia menyatakan keterlibatannya sebagai bagian dari operasi militer khusus yang dilakukan Rusia (Russian Special Military Operations).

Ia sebelumnya merupakan anggota aktif di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar) Cilandak, Jakarta Selatan.

“Serda Satria desersi terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 sampai sekarang,” ungkap Kadispenal Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, dalam keterangannya Sabtu (10/5/2025).

Disidang secara in absentia oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta pemecatan dari dinas kemiliteran pada April 2023.

“Saya bukan tentara bayaran, saya tentara organik di AD (Angkatan Darat) Rusia,” tegas Satria dalam suatu media sosial Sabtu (10/5/2025).

Dalam klarifikasinya  Satria menyebut bahwa dirinya direkrut secara formal oleh militer Rusia.

Meski belum jelas apakah ia telah mengganti kewarganegaraannya, akun TikTok @zstrom689 memperlihatkan dirinya dalam balutan seragam militer Rusia dan berpose di medan perang bersama tentara lain.

Sementara itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Serda Satria Arta Kumbara, mantan anggota Inspektorat Korps Marinir TNI AL, telah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia secara otomatis. Hal ini menyusul keterlibatannya dalam operasi militer di Rusia tanpa izin resmi dari negara.

Supratman mengungkapkan, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI di Moskow untuk menyampaikan keputusan tersebut kepada yang bersangkutan.

“Sementara ini akan berkoordinasi dengan duta besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang,” ujar Supratman saat ditemui di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebut eks anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut (TNI AL) Satria Arta Kumbara yang mengikuti operasi militer Rusia masuk ke Rusia lewat jalur tak resmi.

Juru Bicara Kemenlu Roy Soemirat mengungkapkan, tidak ada catatan kedatangan Satria ke Rusia maupun tujuan kedatangannya.

"Betul, tidak ada catatan kedatangan yang bersangkutan di Rusia. Artinya, masuk secara tidak resmi dan tidak tahu dalam kapasitas apa," ujar Roy dalam keterangannya kepada media di Jakarta pada Selasa (13/5/2025).

Roy menyebutkan, Kemenlu terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat terkait kasus ini.

Pemberitaan atas sikap pemerintah terkait Serda Satria ini menurut hemat penulis bisa saja menjadi blunder, bisa menjadi inspirasi bagi masyarakat Indonesia lainnya untuk mengikuti jejak Serda Satria.

Dari publikasi yg muncul akhir-akhir ini, sepertinya tidak masalah bagi Serda Satria jika kehilangan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan  Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf (d) "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".

Demikian juga jika berdasarkan Peraturan Pemerintah RI. Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU. Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu paspornya ditarik (Pasal 63),  dibatalkan (Pasal 64) atau dicabut (Pasal 65).

Menurut hemat penulis, tidak ada nilai positifnya jika pemerintah terus -menerus memberitakan sikapnya atas Serda Satria itu. 

Tidak ada nilai positifnya jika Serda Satria dipaksa pulang ke Indonesia maupun jika ia memilih menjadi warga negara Rusia, menjadi warga negara asing maupun menjadi orang tanpa kewarganegaraan (stateless).

Pemberitaan atas dirinya bisa menjadi blunder, bisa mendorong yg bersangkutan untuk nekad mengajukan suaka ke Rusia atau negara lain dan jangan-jangan pemberitaan itu nanti akan menginspirasi masyarakat lain untuk mengikuti jejaknya sehingga viral semboyan #KaburAjaDuluSepertiSerdaSatria.

Bagaimana tidak, dari berbagai media memberitakan bahwa tentara kontrak biasa di Rusia menerima gaji bulanan sekitar 200.000 rubel, setara dengan US$ 2.166 atau sekitar Rp. 35 juta (kurs Mei 2025).

Angkanya sekitar 2,4X lebih tinggi dari gaji rata-rata pekerja sipil di Rusia.

Selain gaji, tentara kontrak juga dikabarkan mendapatkan berbagai fasilitas termasuk tunjangan keluarga, perumahan, dan kompensasi jika terluka atau gugur di medan perang.

Dodi Karnida HA., Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Tahun 2020-2021.

Tidak ada komentar